Kantor Pelayanan, Penyuuhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Paringin mendatangi Kantor Desa Karya Kecamatan Halong Kabupaten Balangan untuk menjelaskan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah (Kamis, 10/9). Kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak disampaikan oleh petugas KP2KP Paringin kepada pengelola keuangan Desa Karya dalam hal ini adalah Kaur Keuangan Desa.

Petugas KP2KP Paringin memberikan penjelasan mengenai transaksi belanja desa yang memiliki konsekuensi pemotongan atau pemungutan pajak, jenis pajak yang dipotong/dipungut, maupun tata cara pembayarannya. Hal ini dilakukan untuk mendorong bendahara desa agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.

Selain mengenai kewajiban pembayaran dan pelaporan, kegiatan ini juga bertujuan agar desa melakukan perubahan data NPWP Instansi Pemerinahan sesuai dengan PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

Kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak memang menjadi perhatian utama di setiap unit Kantor Pajak di seluruh Indonesia. Tak terkecuali KP2KP Paringin yang terus menganalisa kepatuhan pembayaran dan pelaporan khususnya Wajib Pajak Bandahara Desa. KP2KP Paringin selalu berusaha untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak melalui berbagai metode, seperti mendatangi lokasi wajib pajak yang memang jauh untuk dijangkau, melalui media sosial maupun melalui aplikasi pesan elektronik.