Tim dari Seksi Penagihan KPP Pratama Cirebon Dua yang terdiri dari Kepala Seksi Penagihan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN), dan Pelaksana Seksi Penagihan menuju Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dalam rangka melaksanakan tindakan penyitaan aset wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cirebon Dua (Jumat, 11/9).

Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2000, tindakan penagihan pajak dimulai dengan penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan, kemudian dilanjutkan dengan eksekusi sita.

Aset PT. M yang disita oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) berupa satu unit bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Kecamatan Talun. Tindakan penyitaan dilakukan terhadap satu wajib pajak badan dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp2 milyar.

Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan pemberitahuan sita berupa pemasangan papan penyitaan oleh Tim dari Seksi Penagihan KPP Pratama Cirebon Dua. Pada penyitaan kali ini, KPP Pratama Cirebon Dua didampingi oleh tiga orang pegawai keluharan setempat. Hal ini dilaksanakan karena Wajib Pajak bersangkutan tidak ada di lokasi penyitaan.