
KPP Pratama Pontianak Barat mengadakan kelas secara daring dengan tema “Penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 di ruang Konsultasi KPP Pratama Pontianak Barat (Kamis, 17/9). Kelas pajak yang telah berlangsung sejak dua hari yang lalu ini diisi oleh tiga narasumber yaitu Zaki Muhammad, Christy Linaria, dan Zaki Muhammad Account Representative.
Kegiatan kali ini diikuti oleh Pemotong PPh Pasal 23/26 yang berstatus non Pengusaha Kena Pajak. KPP Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan kelas pajak dengan tema ini guna meningkatkan pemahaman wajib pajak sehingga diharapkan dapat mempermudah wajib pajak membuat bukti potong PPh Pasal 23/26 serta melaporkan SPTnya.
Witarto Kepala KPP Pratama Pontianak Barat mengatakan, “Implementasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 selain dilatarbelakangi untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, juga untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam hal pembuatan dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26.”
Christy sebagai narasumber menerangkan, “Aplikasi e-Bupot 23/26 atau disebut aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik adalah perangkat lunak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.”
“Pengguna e-Bupot 23/26 harus memiliki Digital Certificate dan terdaftar di DJPonline (pajak.go.id). Selain itu juga perlu mempersiapkan semua transaksi PPh 23/26 dengan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK)/Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak Dalam Negeri,” jelas Christy.
Christy juga menjelaskan tujuh alur penggunaan e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara garis besar. Pertama login DJP Online (login ke laman djponline.pajak.go.id). Kedua, melakukan set penandatangan di menu pengaturan. Ketiga, membuat bukti potong. Keempat, posting bukti potong ke SPT. Kelima, merekam bukti setor. Keenam, melakukan penyiapan SPT lalu ketujuh melakukan pengiriman SPT dengan memasukkan sertifikat elektronik (digital certificate).
- 37 views