
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat mengisi gelar wicara (talk show) "Kita dan Pajak" di Smart FM 98.5 Balikpapan dengan tema Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bagi Bakal Calon Kepala Daerah dan Surat Keterangan Fiskal (Rabu, 26/8).
Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat Efendi Pinem, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Yahya Ponco Aprianto, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Hanafi menjadi narasumber pada gelar wicara kali ini. Edukasi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan Tahun 2020 mendatang.
Pemberian layanan kepada bakal calon kepala daerah telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2015 Tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait dengan Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah. “Bahwa ketentuan mengenai surat keterangan ini ada di Surat Edaran Dirjen SE-55/PJ/2015. Jadi ini sudah ada di pilkada-pilkada sebelumnya. Sudah mengacu pada ketentuan ini. Pertama ada tidaknya tunggakan, formal kepatuhan wajib pajak. Jika terdaftar dua tahun ke belakang jadi lima tahun bagi yang terdaftar lebih dari lima tahun,” terang Efendi Pinem.
Urgensi pemenuhan kewajiban perpajakan bagi bakal calon kepala daerah adalah wajib, mengingat kelengkapan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri. Dokumen pemenuhan perpajakan antara lain salinan kartu NPWP, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir atau sejak bakal calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak.
KPP Pratama Balikpapan Barat berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberi edukasi kepada bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan untuk melengkapi dokumen dan mendapat Surat Keterangan Fiskal (SKF) di KPP terdaftar. Selain itu, masyarakat pada umumnya memahami bahwa setiap calon kepala daerah haruslah seorang yang taat pajak dengan memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 34 views