Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan melalui media telekonferensi yang dipandu dari Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP (Rabu, 26/8).
Gubernur Jawa Barat diwakili oleh Kepala Biro Perekonomian Jawa Barat Benny Bachtiar beserta Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut mengikuti jalannya acara dan penandatanganan perjanjian secara virtual di kantor masing-masing.
Penandatanganan perjanjian kerja sama yang diikuti oleh 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta untuk mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, dan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan di bidang perpajakan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Jawa Barat I Neilmaldrin Noor beserta jajaran turut berkoordinasi dengan sepuluh pemerintah daerah tersebut dan menyaksikan jalannya kegiatan secara virtual di gedung Kanwil Jawa Barat I, Kota Bandung. (SW)
- 19 views