Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Selatan menyita aset berupa satu unit Toyota Corolla Altis milik wajib pajak di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang (Rabu, 26/8). Penyitaan ini merupakan tindakan penagihan aktif karena wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya.

Upaya penyitaan yang juga merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang perpajakan ini dilakukan DJP untuk menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang telah patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk itu KPP Pratama Karawang Selatan beserta unit kerja DJP lainnya tetap berupaya untuk mengawal jalannya penegakan hukum di bidang perpajakan. Selama masa pandemi, seluruh kegiatan termasuk penyitaan dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.

Wajib pajak yang asetnya disita ini bergerak di bidang jasa penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri. Wajib pajak telah memiliki tunggakan pajak sejak tahun 2016 atas pungutan PPN yang tidak disetorkan ke kas negara. Atas tunggakan tersebut, wajib pajak dikenai sanksi bunga berdasarkan Pasal 13 (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) pada pertengahan tahun 2018. Total tunggakan pajak wajib pajak sampai saat ini telah mencapai 2,2 miliar rupiah.

Hingga tanggal jatuh tempo pelunasan SKPKB tiba, wajib pajak tidak juga menunjukkan itikad baik untuk melunasi utang pajaknya. KPP Pratama Karawang Selatan kemudian menerbitkan Surat Teguran dalam waktu tujuh hari setelah tanggal jatuh tempo pelunasan SKPKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2000.

Wajib pajak ternyata tidak juga mengindahkan Surat Teguran yang telah diterbitkan. Setelah jatuh tempo pelunasan Surat Teguran terlewati, dilakukan tindakan penagihan aktif dengan penerbitan Surat Paksa. Dengan demikian, wajib pajak harus melunasi utang pajaknya dalam waktu 2x24 jam. Wajib pajak kemudian menunjukkan itikad baik dan bersedia untuk mengangsur tunggakan pajaknya, walaupun besar angsurannya tidak signifikan jika dibandingkan dengan total tunggakan pajaknya.

Setelah dilakukan pengamatan, diketahui bahwa wajib pajak membuat perusahaan baru dan memiliki kendaraan berupa mobil. Atas pertimbangan bahwa wajib pajak memiliki kemampuan lebih untuk membayar namun angsuran pajak yang dibayarkan tidak signifikan, maka Jurusita Pajak beserta Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Karawang Selatan melakukan tindakan penyitaan terhadap mobil tersebut. Tindakan penagihan aktif akan dilanjutkan dengan pelelangan dan hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai pelunasan tunggakan pajak.