EODB, Menyoal Peringkat Indonesia dalam Aspek Pembayaran Pajak
Oleh: Muhammad Rakha Ishlah Adimad, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Laporan World Bank bertajuk Doing Business 2020, menempatkan Indonesia di posisi ke 81 dengan nilai 75,8 dalam aspek pembayaran pajak. Hal ini terbilang cukup baik karena Indonesia berhasil naik dengan poin yang cukup tinggi dari tahun 2019 ke 2020 dengan 7,4% kenaikan. Pembayaran pajak didukung oleh empat bagian penilaian yaitu: payments, time, total tax and contribution rate, dan postfilling index. Di antara aspek lainnya, Aspek pembayaran pajak menjadi sorotan karena pertumbuhan yang cukup tinggi dan cukup baik dalam segi peringkat serta nilai yang didapatkan.
Ease of Doing Business (EODB) merupakan kajian tahunan yang diadakan oleh World Bank untuk melihat sejauh mana regulasi yang diterapkan oleh sebuah negara dalam memudahkan melakukan sebuah bisnis atau usaha. Ada 12 aspek penilaian untuk menentukan peringkat serta nilai dari suatu negara dalam EODB yakni: memulai usaha (starting a business), perizinan terkait mendirikan bangunan (dealing with construction permit), penyambungan listrik (getting electricity), pendaftaran properti (registering property), akses pengkreditan (getting credit), perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors), pembayaran pajak (paying taxes), perdagangan lintas negara (trading across border), pengaturan tenaga kerja (labor market regulation), penegakan kontrak (enforcing contracts), penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency), dan pengadaan oleh pemerintah (Contracting with the Government).
Namun dalam laporan 2020, World Bank tidak melakukan penilaian terhadap dua aspek yaitu labor market regulation dan Contracting with the Government. EODB menjadikan fokus utama keseriusan pemerintah. Presiden Jokowi memang mengejar peringkat Indonesia menjadi peringkat 40 di tahun 2020 mengingat laporan terakhir menujukan peringkat Indonesia stagnan di posisi 73. Semangat Presiden bukan tanpa sebab, semakin tingginya peringkat EODB diharapkan dapat memicu peningkatan investasi luar negeri maupun dalam negeri dan diharapkan akan menimbulkan efek positif lainnya seperti pembukaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi.
Jika dibedah dari aspek penilaian dalam pembayaran pajak, maka ada empat fokus utama dalam penilaian yaitu payments, time, total tax and contribution rate, serta postfilling index. Nilai yang didapatkan Indonesia secara berturut turut yaitu 61,7; 78,1; 94,5; 68,8 sehingga hal yang perlu disoroti yaitu aspek payments dan postfilling index. Namun jika kita bandingkan dengan peringkat nomor satu dalam aspek pembayaran pajak yaitu Bahrain ada hal yang memang sulit untuk disamakan. Bahrain mendapatkan poin sempurna dalam aspek Payments karena hanya mengenakan tiga pajak dibanding Indonesia yang mengenakan 26 pajak. Hal yang menarik dicermati di negara Bahrain bahkan tidak mengenakan Value added Tax atau yang biasa dikenal dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi salah satu porsi terbesar dalam penerimaan negara kita.
Ketergantungan akan pajak menjadi sumber pendanaan Negara Indonesia tentu akan sulit disamakan dengan negara yang memiliki sumber pendanaan lain. Dalam aspek yang lain terkait postfilling index yang di dalamnya menyoal terkait VAT Refund atau Restitusi PPN, Bahrain mendapatkan poin sempurna, hal ini secara otomatis terjadi karena Bahrain tidak mengenakan PPN sehingga mekanisme restitusi PPN tidak diperlukan. Indonesia dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak bukan tanpa usaha, peningkatan cukup besar yaitu 7,4% dari tahun 2019 ke 2020 serta dari peringkat 112 ke peringkat 81 menjadi salah satu bukti bahwa DJP serius dalam meningkatkan peringkat Indonesia dalam EODB. Selain itu, DJP memudahkan masyarakat dalam administrasi perpajakannya.
World Bank sebagai penilai pun mengakui bahwa sejak tahun 2008 hingga 2020, Indonesia selalu melakukan perubahan positif terhadap EODB untuk pembayaran pajak bahkan yang terakhir di tahun 2020 World Bank menyatakan Indonesia introducing an online filing and payment system for the major taxes. World Bank sangat mendorong terkait perubahan layanan menjadi elektronik dan memudahkan bagi wajib pajak terkhusus dalam pelaporan dan pembayaran.
Perubahan-perubahan positif selalu dilakukan bahkan di masa pandemi Covid-19 saat ini. Dengan adanya arahan untuk menjaga jarak atau sering dikenal dengan istilah social distancing, layanan perpajakan diarahkan untuk dilakukan secara elektronik. Misalnya yang terbaru wajib pajak dapat melakukan pengajuan keberatan pajak secara elektronik melalui e-objection di dalam situs web www.pajak.go.id. Semua layanan perpajakan disatukan dalam satu portal yaitu www.pajak.go.id. Contoh lain misalnya, yang teranyar, bagi UMKM diberi pembebasan pembayaran pajak mulai bulan April hingga akhir tahun 2020 sehingga tidak perlu membayar pajak setiap bulannya.
Dalam implementasi pemanfaatan insentif, Wajib Pajak UMKM sangat dimudahkan dengan hanya cukup melaporkan laporan realisasi dari pemanfaatan tersebut. Pelaporan realisasi dilakukan secara elektronik melalui e-Reporting Covid dan dilakukan pada satu portal seperti yang telah disebutkan sebelumnya yaitu www.pajak.go.id. Pandemi kadang memaksa kita untuk melakukan inovasi dan kreatifitas untuk tetap melakukan pelayanan. Namun, sisi baiknya hal ini justru memberikan efek positif terhadap EODB Indonesia, dan semoga di tahun pandemi ini bukan justru membawa petaka tapi sebaliknya, yakni akhir yang baik dan naiknya peringkat Indonesia di mata Dunia.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja
- 464 views