Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menyelenggarakan sosialisasi aplikasi e-Bupot secara daring melalui Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Soreang, Bandung Barat (Rabu, 9/9). Kegiatan ini diikuti oleh 25 Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bandung.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Soreang Annisa Nurul Wulan menjadi narasumber dalam kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 11.00 WIB tersebut.
Dalam kesempatan ini, Annisa mengatakan bahwa aplikasi e-bupot bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membuat dan melaporkan SPT masa PPh 23/26. ”e-Bupot ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh pasal 23/26 karena bisa dilakukan dimana saja secara daring,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), Pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Permohonan Sertifikat Elektronik ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar.(FM)
- 51 views