Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari menggelar kelas pajak daring tentang Implementasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melalui media Zoom Meeting di Kota Kendari (Senin, 31/8). Kelas pajak ini diikuti oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di beberapa kota dan kabupaten yakni Kendari, Konawe, Konawe Utara, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan.
Dalam kelas pajak kali ini, Account Representative KPP Pratama Kendari mengulas tuntas e-Bupot 23/26 yang merupakan perangkat lunak di laman resmi DJP Online untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. Diadakannya kelas pajak ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan pemahaman wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya, utamanya dalam pengaplikasian e-Bupot 23/26.
- 24 views