Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) khususnya di Jakarta Timur, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan edukasi kepada pelaku UMKM melalui video conference di Jakarta (Senin, 24/8).
Sebanyak 80 pelaku UMKM di Jakarta Timur diundang dalam edukasi ini yang membahas mengenai pembukuan untuk UMKM dan insentif pajak bagi UMKM. Materi mengenai pembukuan untuk UMKM disampaikan oleh dosen PKN STAN Rachmad Utomo, SE., Ak., MSi., CA dan untuk materi insentif pajak bagi UMKM disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Niken Evi Suryani.
Pada kesempatan tersebut Niken menyampaikan bahwa untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 tetap dapat memanfaatkan insentif pajak sampai dengan Masa Pajak Desember 2020. "Diharapkan dengan adanya edukasi UMKM dengan tema pembukuan UMKM dan insentif pajak bagi UMKM ini makin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak sehingga dapat membantu perekonomian UMKM yang diharapkan dapat berkontribusi pada perputaran roda ekonomi nasional," ujar Niken.
- 39 views