Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar mengadakan kelas pajak secara daring berupa bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang dipandu dari Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta (Selasa, 25/8). Bimtek dibagi menjadi dua sesi dengan masing-masing sesi dihadiri sekitar 650 peserta yang terdiri dari wajib pajak (wp) dari KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar beserta cabangnya.

Acara dipandu oleh Harisman Isa Muhammad sekaligus narasumber dari Direktorat Teknologi dan Informasi DJP. Pada bagian awal sosialisasi, Harisman memaparkan mengenai beberapa perbedaan antara aplikasi e-SPT (aplikasi terdahulu) yang merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP yang digunakan oleh wajib pajak dalam membuat bukti potong serta membuat dan melaporkan SPT PPh 23/36 dibandingkan dengan aplikasi e-Bupot.

Dalam kesempatan tersebut Harisman menyampaikan bahwa ke depannya aplikasi e-Bupot tidak hanya akan digunakan untuk PPh 23/26 saja tetapi akan menyasar pada PPh 21, PPh 4 ayat (2), pemungutan serta pembuatan dan pelaporan SPT lainnya. Dengan hadirnya aplikasi e-Bupot ini, maka aplikasi e-SPT tidak digunakan lagi.

Perbedaan antara aplikasi e-Bupot dengan aplikasi e-SPT di antaranya adalah dari basis aplikasinya, jika pada aplikasi e-SPT user atau wajib pajak harus mempunyai platform tertentu seperti windows, linux, atau macintosh, sedangkan aplikasi e-Bupot tidak membutuhkan instalasi aplikasi tersebut karena berbasis situs web.

Keunggulan aplikasi e-Bupot lainnya adalah data bersifat realtime dan tersimpan pada database DJP. Hal ini menurunkan resiko bagi wajib pajak kehilangan data dan dapat mengakses data kapan pun selama data tersebut telah tersimpan pada aplikasi web base e-Bupot.

Aplikasi e-bupot ini akan diterapkan oleh DJP serentak secara nasional pada masa pajak september 2020. Semua akses pengesahan dokumen pada aplikasi e-Bupot menggunakan sertifikat eletronik. Penggunaan sertifikat elektronik digunakan saat mengirimkan SPT untuk mengantikan fitur CSV pada aplikasi e-SPT. Sebagaimana diketahui bahwa keabsahan dalam penyampaian SPT harus memenuhi kriteria benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani (basah atau elektronik).

Representasi dari "ditandantangani" secara elektronik adalah dengan menggunakan sertifikat elektronik. Bagi wajib pajak yang belum mempunyai sertifikat eletronik dapat memprosesnya terlebih dahulu ke tempat pelayanan terpadu di KPP Wajib Pajak terdaftar. Adapun aturan terkait pengurusan sertifikat elektronik dapat dilihat dalam Pertaturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020.