
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah dengan 78 Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia (Rabu, 26/8). Kegiatan yang digelar melalui media telekonferensi di Aula Cakti Buddhi Bakti, Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, serta data atau informasi lainnya.
Pada kesempatan ini, 1 Pemerintah Provinsi dan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota pemerintah daerah di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) juga ikut serta dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini. Pemerintah daerah tersebut meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, Kota Gorontalo, Kota Ternate, Kota Tomohon, Kab. Parigi Moutong, Kab. Donggala, Kab. Banggai, Kab. Morowali Utara, Kab. Poso, Kab. Sigi, Kab. Buol, Kab. Morowali, Kab. Tojo Una-Una, Kab. Tolitoli dan Kab. Banggai Kepulauan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas partisipasi para Pemda dan DJPK yang telah mendukung dan memfasilitasi Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
“Saya sangat mendukung karena kami tidak bisa sendirian. Kami membutuhkan Pemda untuk sharing dan Pemda pun membutuhkan kami untuk sharing,” tutur Suryo.
Suryo juga mengatakan melalui kerja sama dengan 78 Pemda menjadi kesempatan yang baik untuk mulai memperkuat pertukaran data dan informasi. Selain itu pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak dapat dijalankan dengan lebih baik.
"Kami berharap dapat menerima sumber data yang penting untuk pengawasan kepatuhan pajak antara lain data kepemilikan dan omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, data usaha pertambangan, data usaha perikanan, dan data usaha perkebunan yang ada di daerah. Sebaliknya, Pemda juga akan menerima data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah, dengan demikian optimalisasi pendapatan daerah dapat terlaksana,” jelas Suryo.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pendapatan daerah pemerintah kabupaten/kota rata-rata hanya 13%. Kinerja ini terbilang rendah jika dibandingkan dengan kontribusi PAD pemerintah provinsi yang rata-rata saat ini sudah mencapai 30%-40% dari total pendapatan daerah.
“Alhasil, APBD kabupaten/kota lebih banyak disokong dana perimbangan. Kita perlu dorong kontribusi PAD melalui kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang ditandatangani hari ini," ungkap Astera.
Pada tahun 2019 lalu, sebelum menggandeng 78 Pemerintah Daerah, DJP bersama DJPK telah melakukan uji coba (piloting) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bekerja sama dengan 7 Pemerintah Daerah, salah satunya di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) yaitu Pemerintah Kota Bitung.
Selain Dirjen Pajak, Dirjen Perimbangan Keuangan dan perwakilan 78 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini turut dihadiri oleh Koordinator Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Asep Rahmat Suwandha.
- 22 views