Bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan 78 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia (Rabu, 26/8). Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut diselenggarakan di daerah masing-masing mengingat kondisi pandemi saat ini dan dihubungkan melalui aplikasi video conferences. Untuk DJP dan DJPK yang diwakili oleh Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak dan Astera Primanto Bahri, penandatanganan Perjanjan Kerja Sama dilakukan di Gedung Maríe Muhammad, Kantor Pusat DJP.
Fokus Perjanjian Kerja Sama kali ini adalah Kapasitas SDM Pengelola Perpajakan, kedua adalah mendukung penanganan tindak korupsi melalui pengamanan data sehingga mudah melakukan pressing dan data matching dan yang yang ketiga adalah membentuk mekanisme penanganan bersama dalam bentuk Koordinasi Pengawas Wajib Pajak secara berkelanjutan di masing-masing daerah.
Perjanjian Kerja Sama tersebut nantinya akan ditindaklanjuti berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebijakan daerah masing-masing. Melalui kegiatan ini, DJP berharap dapat kembali mendongkrak penerimaan pajak sehingga sampai dengan akhir tahun Indonesia tetap berada di dalam zona aman.
- 84 views