Dampak pandemik ​Covid-19​ selain mengubah cara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melayani, juga mengubah cara dalam memberikan sosialisasi kepada wajib pajak. Walaupun sosialisasi tatap muka tidak dapat dilaksanakan, pegawai KPP tetap mengedukasi dengan mengadakan sosialisasi perpajakan secara daring. Sosialisasi secara daring menjadi tren baru dalam dunia pelayanan publik, termasuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang mengadakan kegiatan sosialisasi daring kepada wajib pajak melalui ​Google Meet ​di Denpasar (Rabu, 26/8).

Sosialisasi yang bertema Fasilitas Bukti Potong Elektronik (e-Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 (PER-04/PJ/2017) ini diikuti oleh 139 Wajib Pajak KPP Madya Denpasar. Sosialisasi dibuka pukul 09.00 WITA oleh Kepala KPP Madya Denpasar, Untung Supardi. “Terima kasih saya ucapkan kepada Bapak/ Ibu Wajib Pajak yang telah menghadiri sosialisasi ini. Semoga apa yang akan kami sampaikan bermanfaat, dan dapat memudahkan pengimplementasian E-Bupot ini di perusahaan Saudara,” tuturnya.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang dibawakan oleh dua ​Account Representative​ yang sekaligus menjadi tim penyuluh KPP Madya Denpasar, Putu Yudi Kharismawan dan Afton Ilman. Yudi mengawali paparan dengan menjelaskan latar belakang ditetapkannya peraturan ini, dan dilanjutkan dengan menjelaskan syarat-syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi e-Bupot. “Untuk Wajib Pajak KPP Madya mulai dari masa September 2020 diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi e-Bupot dalam pelaporan SPT Masa PPh 23. Saudara diwajibkan memiliki EFIN dan Sertifikat Elektronik untuk menggunakan aplikasi ini,” jelasnya. Selanjutnya, teknis penggunaan Aplikasi e-Bupot dipandu oleh Afton. “Saudara dapat menggunakan fasilitas e-Bupot ini di situs DJP Online, mulai dari pembuatan bukti potong, hingga pelaporan surat pemberitahuan,” jelasnya.

Setelah seluruh pertanyaan wajib pajak terjawab di akhir sesi, sosialisasi ditutup pada pukul 11.00 WITA. Sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas sosialisasi daring ke depannya, wajib pajak yang telah mengikuti sosialisasi diberikan pranala untuk mengisi survei atas sosialisasi yang telah dilaksanakan. “Sosialisasi tadi sangat bermanfaat untuk menambah wawasan kami. Apabila memungkinkan, sosialisasi dapat lebih sering diadakan guna menambah informasi perpajakan,” ucap salah satu responden survei.