Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili melayani sejumlah wajib pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang mengajukan permohonan fasilitas insentif pajak untuk UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 (Senin, 24/8). Pemanfaatan fasilitas perpajakan ini sesuai dengan penerapanan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.

Melalui helpdesk KP2KP Malili, para wajib pajak UMKM ini mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan dan tata cara permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (SUKET PP 23) pemanfaatan insentif pajak untuk UMKM, serta pemanfaatan insentif pajak untuk UMKM. Wajib pajak yang sudah memiliki Suket PP 23 mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.

Setelah memiliki Suket PP 23, wajib pajak diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) setiap masa pajak, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila kemudian wajib pajak tidak menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak tetap wajib menyetor PPh Final 0,5% seperti biasa. Maka dari itu, KP2KP Malili juga mengimbau kepada wajib pajak yang sudah memiliki Suket PP 23 untuk selalu melaporkan realisasi PPh Final DTP tepat waktu.

Diterbitkannya PMK No. 44 Tahun 2020 ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban dunia usaha yang ikut terdampak oleh pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia. Wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan ini tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak dengan mengajukan permohonan secara daring melalui laman pajak.go.id.