
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan menerima kunjungan dari bendahara SDN 6/36 Pulau Kulambing untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya (Selasa, 25/8). Pulau Kulambing sendiri merupakan sebuah pulau yang berjarak sekitar 16 kilometer dari pusat kota Pangkajene dan Kepulauan. Perlu menempuh jalur laut untuk bisa sampai ke lokasi KP2KP Pangkajene. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan sendiri memiliki 115 pulau yang terdiri dari 73 pulau berpenghuni dan 42 pulau yang masih belum berpenghuni.
Saat menerima kunjungan bendahara SDN 6/36 Pulau Kulambing, pihak KP2KP Pangkajene tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan perpajakan. Sebelum masuk dan dilayani, wajib pajak harus mencuci tangan dan diperiksa suhu badannya terlebih dahulu, serta mengenakan masker dan menerapkan jaga jarak.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Wajib Pajak Instansi Pemerintah memiliki kewajiban untuk memotong dan/atau memungut pajak (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPN, dan/atau Bea Meterai), melakukan penyetoran ke kas negara, serta melaporkan SPT Masa.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bendahara SDN 6/36 Pulau Kulambing atas kesadarannya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Perjuangan Bendahara SDN 6/36 Pulau Kulambing juga diharapkan dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh wajib pajak untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya.
- 48 views