Di masa pandemi, KPP Pratama Cirebon Dua tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan membuka kembali Pos Pelayanan di Desa Jatiseeng Kidul, Kecamatan Ciledug (Rabu, 19/8).
Pelayanan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan diantaranya cuci tangan menggunakan sabun, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak, serta wajib menggunakan masker. Layanan yang diberikan kepada wajib pajak adalah cetak ulang kartu NPWP, pembuatan kode billing serta layanan konsultasi dengan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
Selain pelayanan tatap muka, wajib pajak juga diberikan penjelasan jenis-jenis layanan yang tidak dapat dilayani tatap muka. Hal ini bertujuan agar wajib pajak lebih memanfaatkan saluran online dalam mengakses berbagai jenis layanan perpajakan. Selain itu juga merupakan upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 dengan cara memanfaatkan layanan mandiri.
- 18 views