Selama masa pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar membuka pelayanan tatap muka dengan memberlakukan aturan protokol kesehatan yang ketat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Makassar (Selasa, 18/8). Aturan ini berlaku untuk setiap pegawai dan wajib pajak yang mengunjungi area kantor. Masker dan hand sanitizer menjadi perlengkapan wajib yang digunakan sebagai implementasi prosedur pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja.
Beberapa fasilitas senantiasa disesuaikan dengan imbauan pelaksanaan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yaitu di antaranya penyediaan wastafel di pintu masuk kantor, pengecekan suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer di tiap sudut ruangan, pemberian petunjuk physical distancing pada tempat duduk, serta pemasangan sekat meja di ruang Tempat Pelayanan Tatap Muka maupun Ruangan Konsultasi untuk menghindari kontak langsung antar satu sama lain. Pihak KPP Madya Makassar juga seringkali memberikan informasi PHBS secara visual melalui tayangan pada papan informasi digital.
Hingga kini, seluruh pegawai hingga stakeholder yaitu para wajib pajak secara konsisten mengikuti ajakan persuasif untuk terus menerapkan protokol kesehatan selama mengunjungi area kantor demi kebaikan bersama. Pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan dilakukan berulang kali dengan tujuan pelaksanaan evaluasi dari penerapan new normal di lingkungan kerja yang turut dilakukan untuk memberikan keamanan terhadap seluruh pihak yang terkait.
- 15 views