
Acara Business Development Service (BDS) yang diadakan oleh KPP Pratama Karawang Utara dan KPP Pratama Karawang Selatan disambut antusias pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Karawang (Selasa, 18/8). Kegiatan BDS yang dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan bekerja sama dengan Tax Center Unsika dan Asosiasi Koperasi dan UMKM (AKUM) Karawang, membahas tentang pemanfaatan insentif pajak dan melatih wajib pajak dalam menyusun laporan keuangan.
Para pelaku UMKM mengaku senang mendapat insentif pajak dari pemerintah, seperti yang disampaikan salah satu peserta BDS dari AKUM Lela Nurlaela, “Syukur Alhamdulillah, saya sangat senang dengan adanya insentif pajak dari pemerintah ini, Insentif pajak ini dapat mengurangi beban usaha yang sangat berat di tengah wabah corona ini,” ujar Lela. Wanita pemilik usaha Anida Snack ini juga berharap selain memberikan insentif pajak, Pemerintah juga dapat memberikan modal usaha agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi.
Sementara Dadang Sugih pelaku usaha UMKM mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang peduli terhadap pelaku UMKM, dengan adanya insentif pajak menurutnya pengusaha dapat lebih fokus untuk menjalan usahanya agar terus berkembang. Kegiatan BDS ini menurut Dadang juga sangat bermanfaat karena dapat belajar membuat laporan keuangan usaha agar mampu menjadi UMKM yang andal.
Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Karawang Utara berharap dengan adanya kegiatan BDS ini para pelaku UMKM dapat bertahan dan bangkit menghadapi Pandemi Covid-19. “Insentif pajak ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku UMKM, dengan adanya insentif pajak ini diharapkan UMKM dapat bertahan dan bangkit untuk memutar roda perekonomian,” ujar Hari. Selain insentif pajak dalam kegiatan BDS juga memberikan bekal pelatihan membuat laporan keuangan dengan harapan UMKM dapat melihat kinerja usahanya secara benar dan dapat lebih profesional mengelola usahanya.
Acara BDS ini menghadirkan narasumber dari KPP Pratama Karawang Utara yaitu Ismulloh yang menjelaskan tentang isentif pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yaitu PMK–86/PMK.03./2020. Insentif pajak UMKM diberikan dalam bentuk PPh final ditanggung Pemerintah, sehingga wajib pajak UMKM berdasarkan PP 23 tahun 2018 yang telah memanfaatkan insentif pajak tidak perlu lagi membayar pajak setiap bulan. Beberapa poin penting dari PMK terbaru ini yaitu, wajib pajak tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tahun 2018, wajib pajak cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan perpanjangan insentif pajak sampai dengan Desember 2020.
Narasumber berikutnya Eko Purwanto Account Representatif dari KPP Pratama Karawang Selatan, menjelaskan tutorial pelaporan realisasi insentif pajak yang sangat mudah dan dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Setelah masuk dan login pada pajak.go.id, pilih profile, pilih Aktivasi Fitur Layanan, ceklist e-Reporting Insentif Covid-19 dan klik Ubah. Setelah itu pilih menu Layanan dan klik kolom E-Reporting Insentif Covid-19, klik Tambah, lalu pilih PPh Final DTP, kemudian isi kode keamanan, Klik Lanjutkan.
Kemudian membuat laporan insentif pajak dalam bentuk excel, sesuai dengan format dan penamaan file yang telah disediakan di sebelah kiri laman, setelah laporan dalam bentuk excel selesai dibuat lalu unggah file dan klik Submit. Dalam laman e-Reporting, ada menu Monitoring yang mana dapat melihat proses validasi yang dilakukan oleh sistem.
UMKM juga mendapat pemahaman laporan keuangan dari salah satu narasumber Endang Machfudin Kepala Tax Center Unsika yang menyampaikan peran penting laporan keuangan dalam usaha, yaitu untuk mengetahui kondisi keuangan usaha setiap bulan, mengetahui secara detail perkembangan usaha dan sumber untuk mengambil keputusan atau perencanaan usaha ke depan.
Dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSIKA ini juga menjelaskan manfaat yang didapat oleh UMKM dengan memiliki laporan keuangan seperti kemudahan untuk mendapatkan akses permodalan Perbankan, kemudahan dalam mendapatkan bantuan dari Pemerintah, kemudahan untuk bekerja sama dengan dengan pihak lain atau investor dan kemudahan dalam pelaporan perpajakan.
Kegiatan pengembangan UMKM ini walaupun dilakukan secara daring tetapi tetap berlangsung dengan menarik dengan pembahasan materi yang kreatif dari pemateri. Para peserta juga sangat antusias mengikuti kegiatan BDS ini terlihat dari banyaknya interaksi dan pertanyaan dari peserta. Acara BDS ditutup dengan foto bersama melalui Zoom.
- 64 views