Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura bersama Bank BRI dan Kantor Pos melakukan sosialisasi PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), bertempat di KP2KP Martapura (Kamis, 13/8).
Dengan memasang Standing Banner informasi Insentif Pajak di area pelayanan Bank BRI dan Kantor Pos, KP2KP Martapura berharap wajib pajak terutama pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan bisa mendapatkan pemahaman dan informasi yang cukup untuk memanfaatkan Insentif Pajak tersebut.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat Covid-19. Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020.
- 226 views