
“Jangan sampai transfer pricing mereduksi basis pajak yang ada di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat membuka secara daring Forum Nasional Transfer Pricing (Fornas TP) 2020 di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta (Selasa, 25/8).
Menurut Suryo, transfer pricing bukanlah hal yang salah. Yang kurang tepat adalah ketika harga yang digunakan tidak wajar. Suryo mengingatkan, saat ini isu transfer pricing tidak hanya ada di Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, tetapi sudah ada di setiap Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Suryo meminta kepada pegawai DJP yang bersinggungan dengan transfer pricing agar membaca dan memahami Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement). Termasuk dalam hal ini konteks pengawasan, penyelesaian keberatan dan banding, pengawasan, dan penilaian (oleh fungsional penilai).
Suryo juga menekankan agar pegawai DJP dapat memahami transfer pricing dengan lebih sederhana, yaitu kewajaran harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa, dan dapat menjelaskan transfer pricing kepada wajib pajak dengan lebih sederhana.
Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol selaku Penanggung Jawab Fornas TP 2020 menjelaskan, forum ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dan merumuskan langkah bersama untuk menanganinya.
John menyebutkan, forum ini dihadiri oleh 371 pegawai DJP dari seluruh Indonesia termasuk pegawai dari direktorat-direktorat di lingkungan Kantor Pusat DJP yang bertugas membuat peraturan dan merumuskan kebijakan strategis di bidang transfer pricing. Forum yang diselenggarakan selama tiga hari ini adalah Fornas TP kedua setelah forum yang sama pertama kali pada tahun 2019.
Forum diawali dengan diskusi panel empat pejabat Eselon II DJP, yaitu Direktur Perpajakan Internasional, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, serta Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan. Hal ini menunjukkan keseriusan unit-unit kerja di DJP untuk bersinergi dalam menangani transfer pricing secara sistematis dan terstruktur, dimulai dari perumusan kebijakan yang tepat, penyusunan regulasi, pengawasan kepatuhan baik formal maupun materiel, hingga penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
Forum ini juga menghadirkan narasumber di bidang transfer pricing yaitu Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO) Benson Ong dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Batam Achmad Amin.
Benson menjelaskan tentang upaya ATO menggunakan risk assessment tools untuk menilai risiko transfer pricing wajib pajak dan bertindak berdasarkan penilaian risiko tersebut. Sedangkan Achmad Amin berbagi pengalaman dalam penanganan transfer pricing di KPP Madya Batam.
Pada diskusi penanganan transfer pricing di hari kedua, forum dibagi menjadi dua kelompok kerja. Kelompok kerja pertama bertugas membahas dan mendiskusikan strategi pengawasan kepatuhan dan penggalian potensi atas transaksi, termasuk bagaimana DJP akan mendesain dan menggunakan alat untuk mendeteksi risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing dengan menggunakan data yang dimiliki DJP, termasuk data Country by Country Report (CbCR). Sedangkan kelompok kerja kedua bertugas memetakan dan mengidentifikasi regulasi dan penanganan transfer pricing dalam rangka penyelesaian sengketa perpajakan internasional yang efektif dan efisien.
Ketua Panitia Fornas TP 2020 Dwi Astuti menyebutkan beberapa rekomendasi yang berhasilkan dirumuskan para peserta diskusi antara lain peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing, pemanfaatan data untuk analisis transfer pricing, dan pembuatan regulasi penanganan penghindaran pajak melalui transfer pricing.
Dwi memastikan rekomendasi yang dihasilkan dalam diskusi akan menjadi rekomendasi resmi Fornas TP 2020 yang selanjutnya akan dibahas secara bersama-sama oleh direktorat-direktorat terkait di DJP untuk dapat ditindaklanjuti menjadi kebijakan yang dapat meningkatkan kualitas penanganan transfer pricing di DJP. (DPI)(Rz)
- 1016 views