
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Karees menggelar kegiatan kelas pajak dalam jaringan (daring) dengan tema “BDS Sosialisasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 sesuai PER-04/PJ/2017” di Bandung (Selasa, 18/8).
Kelas pajak yang diikuti oleh 24 wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi zoom meeting yang memungkinkan wajib pajak dapat berinteraksi di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 ini timbul akibat dari adanya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2017 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang ditetapkan sejak 31 Maret 2017.
Kelas pajak secara daring kali ini menghadirkan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I Muhammad Apriansyah dan Sugiarto sebagai narasumber.
Apriansyah menjelaskan bahwa aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 ini berbasis perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang telah ditetapkan DJP yang berfungsi untuk membuat bukti pemotongan serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.
Sugiarto berharap dengan adanya aplikasi e-Bupot ini, tercipta tertib administrasi berupa standarisasi dalam bentuk penerbitan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 selain memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak dalam membuat atau melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26. "Aplikasi e-Bupot ini cukup mudah untuk dijalankan oleh wajib pajak," pungkas Sugiarto. (MMR)
- 62 views