
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan perpajakan di Kecamatan Badau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia (Jumat, 14/8). Salah satu kegiatan yang dilaksanakan adalah penyampaian informasi perpajakan kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan metode kunjungan langsung ke lokasi usaha wajib pajak.
Kepala KP2KP Putussibau Fakhrudin Triwibowo mengatakan, “Dalam kesempatan kunjungan ke Kecamatan Badau ini tentu kami juga ingin memberi kenyamanan kepada para pelaku UMKM dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.”
Dalam salah satu kunjungan, Fakhrudin menyampaikan kepada wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 yang mengatur besaran tarif pajak bagi para pelaku UMKM yaitu 0,5% dari omzet dalam 1 bulan. “Jadi misal dalam 1 bulan mendapat omzet Rp5 juta, maka pajak yang perlu disetorkan adalah Rp25 ribu saja,” katanya menjelaskan.
Yani, wajib pajak yang mendapat penjelasan tersebut menanggapinya dengan menyampaikan pertanyaan, “Untuk penyetoran pajaknya apakah harus ke Putussibau?”
Menanggapi pertanyaan tersebut, Fakhrudin mengatakan bahwa untuk penyetoran pajak dapat Yani lakukan di Badau dan tidak harus ke Putussibau selama telah memiliki kode billing pajaknya. “Kode billing bisa diperoleh melalui laman pajak.go.id atau mengubungi KP2KP Putussibau melalui layanan whatsapp/sms ke 0822 9705 6100,” jelasnya.
- 14 views