“Selain terkait perubahan NPWP Instansi Pemerintah, mulai  1 April 2020 batasan nilai belanja barang tidak dipungut PPN oleh bendahara juga mendapat ketentuan baru,” kata Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Putussibau Fakhrudin Triwibowo ketika menyampaikan materi dalam kegiatan penyuluhan perpajakan kepada Instansi Pemerintah di Aula Kecamatan Badau, Badau (Jumat, 14/8).

Lebih lanjut, Fakhrudin menyampaikan bahwa batasan nilai belanja barang yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh bendahara mengalami perubahan dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta. “Harapannya, perubahan ketentuan ini dapat memudahkan para bendahara dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.

“Dan semakin mudah juga, karena batasan tersebut kini sama dengan batasan nilai belanja barang yang tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh bendahara,” kata Fakhrudin menambahkan.

Selain itu, Fakhrudin juga menyampaikan terkait penerimaan negara dari Bea Materai. Ia  menjelaskan bahwa dalam setiap bukti transaksi yang mencapai Rp250 ribu atau lebih, harus menggunakan materai Rp3 ribu. Sementara untuk bukti transaksi yang mencapai Rp1 juta atau lebih, harus menggunakan materai Rp6 ribu. “Walaupun terlihat sederhana, namun jika selalu diterapkan dan dalam jumlah banyak pasti akan menambah nilai penerimaan negara,” jelasnya.

Salah satu peserta Hendrikus menyampaikan pertanyaan, “Untuk proses pembuatan kode billing dan pembayaran pajaknya bagaimana? Apakah terdapat perubahan atau tidak?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Fakhrudin menyampaikan bahwa belum ada perubahan ketentuan terkait proses pembuatan kode billing dan penyetoran pajak. “Apabila nanti masyarakat memerlukan konsultasi langsung dapat menghubungi KP2KP Putussibau melalui saluran telepon (0567) 21236 dan layanan whatsapp/sms 0822 9705 6100," pungkasnya.