
KPP Pratama Mempawah mengadakan kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Mempawah (Rabu, 29/7). Bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Pontianak, kelas pajak yang diikuti oleh 40 PKP ini mengangkat tema Edukasi Perpajakan Penggunaan Aplikasi e-Bupot PPh 23.
Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Johannes Anwar mengatakan, “Di tengah pandemi Covid-19, ini adalah salah satu cara kami Direktorat Jenderal Pajak untuk bisa menjangkau dan mensosialisasikan semua peraturan dan ketentuan yang kami lakukan. Kami tidak kemudian berhenti untuk terus membimbing dan mendampingi bapak ibu sekalian, untuk meningkatkan kepatuhan bapak ibu dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.”
Johanes menjelaskan bahwa Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 mengamanatkan seluruh PKP terdaftar di seluruh Indonesia wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak Agustus 2020.
Pada penyampaian materi kelas pajak, Account Representative KPP Pratama Mempawah Said Abdullah Saiman dan Nur Rofiq menyampaikan latar belakang dan linimasa implementasi aplikasi e-Bupot di Indonesia. Pada awalnya hanya diwajibkan kepada 15 PKP yang diputuskan dalam KEP-178/PJ/2017, dan mulai 1 Agustus 2020 aplikasi ini wajib digunakan oleh seluruh PKP.
Pada kesempatan itu juga, Said mensimulasikan langsung alur pembuatan bukti pemotongan mulai dari login di akun DJP Online, set penandatangan, membuat bukti potong sampai menyiapkan SPT.
Nampak peserta antusias mengikuti kelas pajak ini terbukti dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan. Seluruh pertanyaan tuntas dijawab dengan baik.
“Materi sudah cukup baik, kedepannya langkah-langkah penggunaan aplikasi e-Bupot agar dijelaskan lagi lebih rinci,” ujar Esa Putra salah satu peserta dari PT. Conch West Kalimantan Cement Trade.
- 20 views