Kenormalan baru memaksa kita untuk berinovasi dalam banyak hal. Termasuk kegiatan penyuluhan perjapakan. Untuk itu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solok melakukan kegiatan edukasi perpajakan secara daring kepada pelaku UMKM di Kota Solok melalui aplikasi Zoom Meeting di KPP Pratama Solok (Kamis, 6/8).
Dalam kesempatan ini, Frassetto Dahniel selaku Account Representative KPP Pratama solok membawa materi PMK-86/PMK-03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini rutin dilakukan sekali dalam seminggu oleh KPP Pratama Solok. Setiap kegiatan selalu diumumkan melalui sosial media resmi KPP Pratama Solok. Wajib pajak yang tidak mendapat undangan juga bisa mendaftarkan diri melalui tautan yang dibagikan di sosial media.
Dengan rutinnya kegiatan penyuluhan ini, KPP Pratama Solok berharap wajib pajak dapat menerima infomasi mengenai insentif perpajakan secara merata sehingga dapat dimanfaatnya sebaik mungkin dan patuh dalam menyampaikan laporan realisasi.
- 46 views