KPP Pratama Purwokerto menggelar Edukasi Perpajakan e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara daring kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Wilayah Kabupaten Banyumas melalui media telekonferensi di KPP Pratama Purwokerto (Rabu, 29/7). Edukasi ini dilaksanakan dalam dua hari sejak Selasa, 28 Juli 2020 dengan peserta seluruhnya berjumlah 102 wajib pajak usahawan, yakni 57 wajib pajak di hari pertama dan 45 wajib pajak di hari kedua.
Pada hari pertama, Suryono Aribowo Kepala KPP Pratama Purwokerto membuka edukasi dan menyambut wajib pajak yang telah turut serta mengikuti edukasi secara daring. Dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Gusman Prihatno Account Representative Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Penyampaian materi melalui tidak hanya memakai salindia tetapi dilakukan juga dengan pemutaran video tutorial sehingga memudahkan wajib pajak menangkap intisari dari edukasi.
Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan seksi tanya jawab dengan peserta melalui kolom chat yang telah dibuka sejak edukasi dimulai, antusiasme dari wajib pajak di terlihat di hari pertama dan kedua.
Dengan diadakannya edukasi ni, wajib pajak menjadi paham akan kewajibannya dan dapat membantu wajib pajak lain dalam mengaplikasikan pembuatan bukti potong secara elektronik.
- 27 views