Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) bersama Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Rengat Hermawan Sukoasih dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat Suryo Adjie Pranoto melakukan penendatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Hasil Rekonsiliasi atas penyetoran Pajak Pusat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, bertempat di KPP Pratama Rengat (Jumat, 24/7).

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) 2020 merupakan kegiatan Penyetoran Pajak Pusat oleh Perwakilan Pemerintah Daerah. Menilik tahun sebelumnya, penandatangan Berita Acara Rekonsiliasi ini nantinya juga akan dilakukan bersama dengan Perwakilan Pemerintah Daerah Kuantan Singingi. Dengan kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat hubungan kerja sama antara instansi-instansi di wilayah Riau untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam menghimpun penerimaan negara.