KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan Sosialisasi NPWP Instansi Pemerintah Pajak yang dikhususkan kepada para Bendahara Instansi Pemerintah secara virtual melalui Zoom Meeting di Pekanbaru (Jumat, 24/7). Sosialisasi yang diikuti sekitar 100 orang peserta Bendahara Instansi Pemerintah ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Sony Sujati.
Materi tentang Pembenahan NPWP Bendahara disampaikan oleh Agus Budi Setyawan yang merupakan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi KPP Pratama Pekanbaru Tampan serta penjelasan tentang tata cara pergantian NPWP baru disampaikan oleh Account Representative KPP Pratama Pekanbaru Tampan Muhammad Nursidik.
Sony Sujati selaku Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan membuka kegiatan virtual ini dengan menyampaikan bahwa menurut ketentuan PMK-231/PMK.03/2020, NPWP yang lama hanya bisa digunakan sampai dengan masa Juni 2020 kemudian untuk masa Juli dan selanjutnya akan menggunakan NPWP yang baru yaitu NPWP Instansi Pemerintah. Sehingga penting bagi Petugas Pajak untuk menyampaikan prosedur dan langkah langkah apa saja yang harus dilakukan oleh Bendahara.“Per tanggal 4 Agustus 2020, NPWP Bendahara yang lama akan dilakukan penghapusan secara jabatan dan kami mengharapkan bendahara yang mengikuti sosialisasi kali ini dapat memahami ketentuan-ketentuan serta prosedur yang berlaku,” tambah Sony.
Dilanjutkan oleh Agus Budi Setiyawan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Pekanbaru Tampan menjelaskan bahwa diketahui jumlah NPWP Bendahara yang terdapat pada database nasional ialah sebanyak 400.663 yang melebihi jumlah NPWP Bendahara menurut DJP yang seharusnya ialah 140.620 yang mengacu pada satker APBN (DJPb) 36.167, satker APBD (DJPK) 29.500 dan penerimaan dana desa 74.953 NPWP.
Dari data tersebut terdapat selisih yang sangat jauh antara kondisi jumlah NPWP yang seharusnya beredar dengan keadaan riil saat ini. Selain faktor dari database yang ada, kondisi pemenuhan kewajiban bendahara, kondisi existing regulasi bendahara serta kondisi pengawasan kepatuhan bendahara juga menjadi latar belakang kenapa pembenahan ini perlu dilakukan.
Diakhiri dengan sesi tanya jawab, sosialisasi pembenahan NPWP Instansi Pemerintah juga menginformasikan agar Instansi Pemerintah agar dapat melakukan perubahan data, pengajuan sertifikat elektronik, dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
- 124 views