KPP Pratama Pekanbaru Tampan mengadakan Sosialisasi e-Bupot Pajak Penghasilan Pasal 23/26 yang dikhususkan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara virtual melalui Zoom Meeting di Pekanbaru (Jumat, 17/7). Sosialisasi yang dilaksanakan dalam rangka implementasi aplikasi e-Bupot yang akan dimulai pada bulan agustus 2020 ini bertujuan untuk memperkenalkan kepada wajib pajak aplikasi yang dapat memberikan kemudahan untuk membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dilakukan secara daring (online) dan berupa dokumen elektronik.

Di era digital saat ini, penggunaan aplikasi layanan perpajakan seperti e-Bupot yang dilakukan secara daring dan elektronik sangat dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas karena dengan adanya e-Bupot dokumen perpajakan terkait tidak memerlukan penyelenggaraan kewajiban perpajakan untuk wajib pajak di seluruh indonesia sehingga dapat memudahkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 50 orang peserta PKP dibuka oleh Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Sony Sujati. Materi tentang kemudahan penggunaan e-Bupot disampaikan oleh Elmon Maron yang merupakan Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Pekanbaru Tampan serta bimbingan dan tata cara penggunaan aplikasi e-Bupot disampaikan langsung oleh Account Representative KPP Pratama Pekanbaru Tampan, Fauzi Hadi Putra. Sebelumnya peserta mendaftarkan diri melalui formulir daring yang disediakan oleh penyelenggara. Peserta sangat antusias mengikuti jalannya kegiatan dan aktif memberikan pertanyaan.

Implementasi Aplikasi e-Bupot yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Agustus tahun ini dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020. Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan tentunya mengharapkan peserta mendapatkan pengetahuan serta memahami cara penggunaan aplikasi e-Bupot sehingga tidak mengalami kesulitan dalam penerapannya.