
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan Keterangan Presiden kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang diketuai Anwar Usman di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta (Selasa, 18/8).
Keterangan Presiden disampaikan sehubungan adanya permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945.
Permohonan uji materiil dengan nomor perkara 41/PUU-XVIII/2020 itu diajukan pemohon Taufik Surya Dharma yang menuntut pembatalan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP.
Suryo hadir dalam sidang uji materi tersebut mewakili penanda tangan Keterangan Presiden yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Di akhir pembacaan Keterangan Presiden itu, mewakili pihak pemerintah, Suryo menyampaikan permohonan agar Majelis Hakim menerima Keterangan Presiden secara keseluruhan, menyatakan bahwa pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing), menolak permohonan pengujian pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard), dan menyatakan Pasal 2 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (2) UU KUP tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Selain menghadirkan pihak pemerintah, dalam sidang itu Majelis Hakim menghadirkan pihak DPR RI untuk memberikan keterangan yang diwakili oleh Anggota DPR RI dari Komisi XI Mukhamad Misbakhun. (Rz)
- 707 views