
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Jagakarsa menyelenggarakan Edukasi Layanan Validasi SSP PPhTB secara Elektronik melalui konferensi video kepada para notaris di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, Jakarta (Kamis, 9/7). Sesuai dengan SE-33/PJ/2020, layanan validasi SSP PPh pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPh TB) dari dikecualikan dari layanan tatap muka dalam tatanan normal baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan media zoom meeting di ruang rapat KPP Pratama Jakarta Jagakarsa, diikuti oleh 19 perwakilan Kantor Notaris dengan wilayah kerja Jakarta Selatan.
Acara edukasi dibuka oleh Resti Idawati selaku Kepala KPP Pratama Jakarta Jagakarsa. Resti menyampaikan bahwa layanan secara elektronik akan memudahkan wajib pajak dalam mengajukan permohonan dengan aplikasi yang telah disiapkan. Setelah acara selesai, diharapkan para notaris dapat membimbing pihak yang bertransaksi khususnya penjual dalam menggunakan layanan secara elektronik tersebut.
Penyampaian materi dimulai oleh Kepala Seksi Pelayanan Achyar Nur Malik menjelaskan bahwa layanan secara elektronik sejalan dengan konsep Direktorat Jenderal Pajak yaitu 3C (Click, Call, Counter), dimana layanan dapat diberikan melalui situs web (Click) atau melalui contact centre (Call), sehingga WP tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.
Selanjutnya Achyar menambahkan melalui layanan secara elektronik wajib pajak akan mendapatkan surat keterangan validasi SSP secara seketika, sangat cepat jika dibandingkan dengan permohonan secara langsung di mana paling lama penyelesaian tiga hari kerja sesuai PER18/PJ/2017. Hal inilah yang mendasari diselenggarakannya edukasi layanan validasi SSP PPh TB secara elektronik.
Bila terdapat special case yang tidak dapat dilakukan secara elektronik seperti menggunakan bukti pemindahbukuan (Pbk) atau kendala lainnya, disarankan wajib pajak tetap memyampaikan permohonan ke KPP. Disampaikan pula layanan khusus konsultasi validasi SSP KPP Pratama Jakarta Jagakarsa via WhatApps di nomor 089602813679.
Selanjutnya tata cara pengisian layanan validasi secara elektronik disampaikan oleh Firdha Ainnaya (Petugas Validasi Seksi Pelayanan) yang menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan pengisian di laman djponline dilengkapi dengan praktek simulasi kasus. Fidha menyampaikan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan secara elektronik dan juga mengingatkan untuk selalu berhati-hati dalam melakukan pengisian data-data yang diperlukan sehingga surat keterangan validasi yang tercetak sudah sesuai dengan dokumen sebenarnya.
Sesi terakhir edukasi dilakukan tanya jawab dengan peserta. Para perwakilan dari kantor Notaris nampak antusias merespons penyelenggaraan edukasi ini dengan positif terlihat dengan banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada narasumber. Kegiatan Edukasi ini berakhir pukul 12.00, ditutup oleh Kepala Seksi Pelayanan Achyar Nur Malik.
- 602 views