Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tenggarong (KPP Pratama Tenggarong) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) memberikan Kelas Pajak secara daring melalui fitur Live Instagram @pajakkaltimtara dan @pajaktenggarong di KPP Pratama Tenggarong (Kamis, 23/7). Kelas Pajak dilaksanakan mulai pukul 16.00 WITA hingga 17.00 WITA dengan narasumber Yudha Putra Pratama dan Hartito Hargiasto dengan materi Insentif Pajak berdasarkan PMK-86/PMK.03/2020.

“Pada 16 Juli 2020 kemarin, pemerintah menerbitkan peraturan terbaru tentang insentif pajak, yakni PMK-86/PMK.03/2020. Peraturan tersebut menggantikan PMK-44/PMK.03/2020 yang mulanya memberikan insentif pajak sampai dengan masa pajak September 2020 diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2020,” jelas Hartito. Hartito juga menyampaikan bahwa insentif pajak ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Kedua pemateri tidak lupa untuk menyapa seluruh pemirsa yang mengikuti kelas pajak daring tersebut. Antusias pemirsa terlihat dari kolom komentar yang penuh dengan sapaan, pertanyaan, hingga saling berbalas pantun.

Selama Live Instagram berlangsung, Yudha menanggapi pertanyaan-pertanyaan di kolom komentar. “Karyawan perusahaan dapat mengetahui apakah perusahaan tempat ia bekerja mengajukan permohonan Insentif Pajak PPh Pasal 21 dari lembaran bukti potong penghasilan yang didapat dari Bendahara,” tuturnya.

Pemateri juga memberikan kuis berhadiah kepada para pemirsa Live Instagram berupa pertanyaan singkat atas materi yang telah disampaikan. Tiga orang pemirsa berhasil menjawab dengan tepat dan cepat sehingga mendapatkan hadiah berupa pulsa.