Dengan menerapkan protokol ketat pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura menyelenggarakan Edukasi Perpajakan Bendahara Desa. Dihadiri oleh 15 Kepala Urusan Keuangan Desa selaku Bendahara Desa dan Para Pembakal Desa di wilayah Kecamatan Simpang Empat, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kamis, 6/8).

Kegiatan Edukasi Bendahara Desa menjadi sarana tepat bagi para Aparatur Desa untuk menggali pengetahuan di bidang perpajakan terutama peraturan yang terbaru seperti PMK-86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak yang Terdampak Covid-19.