KPP Pratama Banjarbaru menyelenggarakan Sosialisasi e-Bupot secara virtual kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama Banjarbaru melalui aplikasi Zoom Meeting di Banjarbaru (Kamis, 16/7). Sosialisasi ini diselenggarkan selama empat hari sejak Senin, 13 Juli 2020 dengan narasumber Account Repsentative (AR) KPP Pratama Banjarbaru.
e-Bupot atau Bukti Potong Elektronik adalah sebuah Aplikasi Bukti Potong PPh pasal 23/26 Elektronik yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.
Sesuai KEP-269/PJ/2020 yang ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia berdasarkan perdirjen Nomor 04/PJ/2020 sebagai pemotong PPh Pasal 23/26 sejak masa agustus 2020 wajib menggunakan e-Bupot untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26, serta menyampaikan SPT Masa kedua PPh tersebut.
Sosialisasi ini bertujuan untuk membantu wajib pajak agar dapat menggunakan aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 dengan baik dan benar serta memudahkan para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Untuk menggunakan e-Bupot maka Wajib Pajak PKP yang telah memenuhi syarat harus memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) yang masih berlaku,” ujar Petugas Pajak KPP Pratama Banjarbaru Shella Ananda Afrilla.
Sertifikat Elektronik yang digunakan untuk e-Bupot sama dengan Sertifkat Elektronik yang digunakan pada aplikasi e-Faktur, kemudian PKP harus melakukan aktivasi efin terlebih dahulu untuk digunakan saat mendaftarkan akun DJP Online, setelah terdaftar di DJP Online maka wajib pajak dapat login di DJP Online menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat saat melakukan pendaftaran akun DJP Online.
Syarat PKP agar dapat menggunakan layanan aplikasi e-Bupot adalah menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Ps 23/26 dalam satu masa pajak, jumlah penghasilan bruto yang menjadi DPP lebih dari Rp 100.000.000,00 dalam satu bukti pemotongan, sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik, serta terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Elektronik. Aplikasi e-Bupot sendiri dapat diakses pada laman pajak.go.id.
- 208 views