Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat mengikuti kelas pajak secara daring tentang Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 secara elektronik, bertempat di KPP Pratama Pontianak (Kamis, 23/7).
Eko Parmanto Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat selaku narasumber menyampaikan, “pengusaha kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pontianak Barat mulai Agustus 2020 sudah bisa menerbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik. Salah satu latar belakang adanya layanan ini tentu saja untuk mempermudah bapak-ibu dalam hal pembuatan bukti potong PPh Pasal 23/26.”
Selain itu, Rusma Apriansyah yang juga menjadi narasumber pada kelas pajak ini menerangkan alur penggunaan layanan pembuatan bukti potong secara elektronik yang disebut dengan e-Bupot.
- 12 views