KPP Pratama Cirebon Satu menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Nasional e-bupot PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 melalui webinar Zoom Meeting di Cirebon (Kamis, 23/7).
Kegiatan yang dihadiri oleh lebih dari 100 wajib pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) ini mengupas seputar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang kewajiban membuat bukti pemotongan pajak secara daring (online). Kini, mulai 1 Agustus 2020, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa mengakses e-Bupot 23/26 pada laman pajak.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak secara terus menerus memberikan kemudahan dalam layanan perpajakan bagi wajib pajak, terutama di masa pandemi ini. Selain untuk memberikan kemudahan dan efisiensi waktu, hal ini di diharapkan dapat pula menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia dengan mengurangi layanan tatap muka sesuai prosedur keamanan.
- 17 views