Oleh: Isnaningsih, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Pernah mengalami gagal mendaftar NPWP secara elektronik di http://ereg.pajak.go.id? Alasannya karena nomor induk kependudukan (NIK) dinyatakan telah terdaftar? Wah, kaget pastinya karena selama inimerasa belum pernah mendaftar NPWP. Jangan-jangan sampai mengecek validasi NIK ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga nih? Padahal sudah valid data NIK di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kok bisa ya gagal daftar NPWP secara elektroniknya? Jangan kesal dulu apalagi  marah-marah. Yuk, kita kenali NPWP Debitur agar tahu duduk perkaranya.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sangatlah besar bagi perekonomian negara kita. Terbukti dari krisis ekonomi yang kita hadapi pada tahun 1998 dahulu, UMKM menjadi salah satu penolong bangkitnya perekonomian kita. UMKM mampu berkontribusi dalam perluasan dan penyerapan tenaga kerja, pembentukan Produk Dometik Bruto (PDB), hingga pengentasan kemiskinan. Nah, karena adanya pandemi Covid-19 ini perekonomian negara kita terdampak buruk. Pun tak terkecuali UMKM. Pemerintah berniat membantu para pelaku UMKM dengan mengadakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang salah satu bentuk implementasinya adalah pemberian subsidi bunga. Pemberian subsidi bunga ini menyebabkan adanya NPWP Debitur.

NPWP Debitur adalah NPWP yang diterbitkan secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan pelaksanakaan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mengatur mengenai Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Singkatnya pemerintah mau membayar sebagian bunga para UMKM yang berhutang pada pihak lain atau kita sebut debitur di sini. Nah, pemerintah memberikan subsidi bunga paling tinggi dengan plafon kredit/pembiayaan sebanyak sepuluh miliar rupiah.

Ada beberapa kriterianya untuk bisa mendapat subsidi bunga dari pemerintah ini. Kriterianya yaitu memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan 29 Februari 2020, performing loan-nya lancar dihitung per 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP. Pada poin terakhir inilah Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan NPWP secara jabatan bagi debitur dengan plafon Kredit/Pembiayaan sampai dengan lima puluh juta rupiah. Bisa jadi Anda adalah salah satu orang yang didaftarkan NPWP secara jabatan ini.

Mengapa seseorang yang telah diterbitkan NPWP Debitur tidak bisa mendaftar NPWP lagi? Tentu saja tidak bisa karena satu orang hanya bisa memiliki satu NPWP pusat saja. Jika Anda telah diterbitkan NPWP Debitur secara jabatan, NIK anda sudah tentu telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP. Ketika NIK Anda telah digunakan dalam administrasi pendaftaran NPWP, maka NIK tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar NPWP. Itulah mengapa terdapat notifikasi dari e-Registration ketika anda gagal melakukan validasi NIK saat melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik. Sistem e-Registration akan secara otomatis menolak NIK yang pernah digunakan untuk mendaftar NPWP.

Lalu bagaimana? Apa yang mesti dilakukan? Jika saat melakukan pendaftaran NPWP secara elektronik Anda mendapat notifikasi dari e-Registration bahwa NIK Anda telah terdaftar, hubungi kantor pajak terdekat untuk meminta konfirmasi terkait NPWP Anda. Tanyakan berapa nomor unik NPWP Anda. NPWP Debitur memiliki kode unik pada dua digit angka awalnya yaitu diawali dengan angka antara 00 hingga 32. Setelah tahu berapa nomor unik NPWP Anda, jangan lupa tanyakan juga di kantor pajak mana kah administrasi NPWP Anda terdaftar. Ini penting karena langkah selanjutnya yang Anda lakukan melibatkan kantor pajak tempat Anda terdaftar.

NPWP Debitur yang diterbitkan secara jabatan adalah berstatus nonefektif. Data Anda pada basis data Direktorat Jenderal Pajak juga belum lengkap sehingga harus diperbarui. Oleh karenanya Anda perlu melakukan aktifasi NPWP dan melakukan perubahan data. Caranya bagaimana? Permohonan aktifasi NPWP dapat dilakukan dengan mengisi terlebih dahulu formulir aktifasi NPWP dan melampirkan fotokopi KTP Anda. Untuk permohonan perubahan data caranya juga mirip, cukup mengisi formulir perubahan data dan melampirkan fotokopi KTP Anda. Dua permohonan ini hanya bisa diproses oleh kantor pajak tempat di mana administrasi NPWP Anda terdaftar. Setelah dua permohonan Anda tadi selesai diproses, NPWP anda akan menjadi aktif yang berarti anda memiliki kewajiban perpajakan dan data Anda juga telah terbarui. Untuk kartu NPWP-nya juga akan diberikan. Semua tahapan tadi bebas biaya administrasi. Tidak perlu membayar apa pun.

Nah, sampai di sini apakah sudah tergambar duduk perkaranya seperti apa? Jadi kalau gagal dalam mendaftar NPWP secara elektronik jangan kesal dulu. Saat muncul notifikasi bahwa NIK Anda telah terdaftar padahal merasa belum pernah mendaftar NPWP sebelumnya, jangan panik terlebih dahulu. Mungkin saja anda diterbitkan NPWP Debitur.

*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.