
Sebanyak 21 wajib pajak diundang KPP Pratama Cirebon Dua untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait adanya temuan data faktur pajak belum dilaporkan di Cirebon (Kamis, 6/8). Kegiatan ini melibatkan Account Representative masing masing wajib pajak dan didampingi tujuh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II.
Temuan data yang dimaksud berupa faktur pajak keluaran atas transaksi selama kurun waktu 2016 - 2020 yang belum disetor dan dilaporkan wajib pajak, sedangkan atas transaksi yang sama telah dilaporkan lawan transaksi sebagai pajak masukan. Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 15A (1), penyetoran Pajak Pertambahan Nilai harus dilakukan Wajib Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.
Dalam pertemuan ini, wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait temuan data oleh petugas. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK) dan surat pernyataan komitmen yang berisi pengakuan atas pajak yang belum disetor serta tenggang waktu untuk menyetorkan pajak tersebut.
Hadirnya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakan instruksi langsung dari Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, untuk mendampingi Account Representative dalam upaya penegakan hukum pasal 39(1) huruf i Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan. Kegiatan dilakukan dengan harapan agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya.
Petugas mengimbau wajib pajak untuk bersikap kooperatif dengan bersedia melaksanakan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah disepakati dalam surat pernyataan komitmen. Akan tetapi, bila wajib pajak bersikap tidak kooperatif, maka proses penegakan hukum akan berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan yang bermuara ke ranah pidana. Total potensi pajak yang belum disetor diperkirakan mencapai 4,8 miliar rupiah.
- 61 views