Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan kegiatan diskusi bersama dengan Bupati Kabupaten Pohuwato H. Syarif Mbuinga S.Pd.I, M.M. tentang perpajakan di masa pandemi Covid-19 yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Pohuwato (Selasa, 21/7).

Kegiatan diskusi ini berlangsung selama dua jam dimulai dari pukul 09.00 WITA. Ahmad Sinai selaku Kepala KP2KP Marisa dan Marten Asep Nugroho selaku Pelaksana KP2KP Marisa menjelaskan tentang berbagai pelayanan perpajakan selama masa pandemi Covid-19 ini dan berbagai fasilitas perpajakan tentang sektor usaha yang menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat pandemi Covid-19 yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 44/PMK.03/2020.

Ahmad Sinai menjelaskan KP2KP Marisa akan melayani wajib pajak Kabupaten Pohuwato sesuai dengan protokol kesehatan yang ada seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan face shield saat melaksanakan pelayanan kepada wajib pajak. Sedangkan untuk wajib pajak juga harus menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan untuk mendapat pelayanan perpajakan di KP2KP Marisa.

Sedangkan Marten menjelaskan pelaku UMKM mendapatkan fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% yang ditanggung pemerintah hingga 31 Desember 2020 dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM dengan beberapa syarat tertentu.

Bupati Kabupaten Pohuwato sangat antusias dengan kegiatan ini dan bersama-sama dengan KP2KP Marisa berharap masyarakat Kabupaten Pohuwato dapat mematuhi protokol kesehatan sesuai arahan dari otoritas kesehatan dan juga dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak di masa pandemi Covid-19.