Kepala BKD Kota Cirebon Agus Mulyadi menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Triwulan II Tahun Anggaran 2019 di ruang rapat Badan Keuangan Daerah (BKD), Kota Cirebon (Senin, 20/7). Selanjutnya, BAR segera diserahkan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Penyerahan Berita Acara Rekonsiliasi ini mengalami keterlambatan karena terkendala banyaknya Surat Setoran Pajak (SSP) yang belum bisa dilacak Nomor Transaksi Penerimaan Negara-nya. Seharusnya penyerahan kepada DJPK dilakukan paling lambat minggu pertama bulan Februari 2020. BKD Kota Cirebon selama ini telah berkoordinasi dengan KPPN Cirebon untuk melacak semua SSP.

Sanksi atas keterlambatan ini adalah penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPh Pasal 21 dan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah Kota Cirebon menjadi tertunda, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 139/PMK.07/2019 tanggal 7 Oktober 2019  tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Otonomi Khusus.

Berita Acara Rekonsiliasi merupakan hasil verifikasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat, baik kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah dipotong/dipungut, maupun kesesuaian jumlah pajak yang telah disetor ke RKUN dengan jumlah pajak yang menjadi kewajiban Bendahara Umum Daerah (BUD).

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Amirul Mukminin, didampingi Kepala KPP Pratama Cirebon Satu Setiadi, sebagai Pejabat Eselon IV KPP yang ditunjuk oleh Kepala KPP sebagai Perwakilan KPP melaksanakan penandatanganan BAR, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2019 tanggal 27 Desember 2019. Adapun dari KPPN Cirebon, langsung Kepala KPPN Cirebon Syafrial menandatangani BAR ini.

“Untuk selanjutnya diharapkan rekonsiliasi ini dilakukan secara tepat waktu, untuk mencegah tertundanya penyaluran DBH PBB, DBH PPh Pasal 21 dan DBH PPh WPOPDN. Penundaan penyaluran ini mengganggu belanja pemerintah Kota Cirebon, padahal kami sedang memerlukan banyak dana," ujar Kepala BKD Kota Cirebon Agus Mulyadi yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Cirebon definitive pada hari Jumat pagi tanggal 17 Juli 2020.