
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Para Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) se-Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan koordinasi bertema Sinergi Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah serta Implementasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Koordinasi ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting di Manado (Senin, 3/8).
"Adanya Pandemi Covid-19 mengakibatkan efek domino di bidang kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Proyeksi pertumbuhan ekonomi akan mengalami penurunan dalam kisaran 2,3 % s.d. -4%. Selain itu potensi dampak sosial mengakibatkan peningkatan jumlah kemiskinan dan pengangguran. Biaya yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 mencapai 695,20 triliun. Sesuai Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2020, dari 2.233 triliun pendapatan negara, sebesar 84% atau sebesar 1.865,5 triliun berasal dari pajak. Kami menyadari bahwa DJP tidak dapat bekerja sendiri untuk melaksanakan amanah tersebut," ungkap Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Tri Bowo dalam sambutannya.
"Tentunya tugas mengamankan penerimaan negara di saat kondisi pandemi sekarang ini akan lebih mudah apabila Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah saling bersinergi, sehingga tujuan mensejahterakan rakyat dapat terwujud," tambahnya.
Adapun narasumber dalam koordinasi ini adalah Kepala Bidang Data dan Potensi Perpajakan Friday Glorianto dan Kepala Satuan Tugas Koordinator Wilayah Pencegahan 3 KPK yang diwakili Fungsional Koordinasi dan Supervisi Dwi Aprillia Linda dengan Kepala Seksi Dukungan Teknis Komputer Mas Eko Affandi selaku Moderator.
“Terkait penghimpunan data, berdasarkan evaluasi penyampaian data regional dari pemerintah daerah, kita melihat belum efektifnya kegiatan penyampaian data regional dari pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Utara,” ungkap Friday. “Adapun terkait KSWP yang kita sudah sepakati sejak tahun 2018 dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama tahun 2019, kami berharap seluruh pemda bisa memanfaatkan KSWP secara optimal untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha yang mengajukan perijinan di pemerintah daerah bisa dipastikan kepatuhan kewajiban perpajakannya.” tegasnya.
Sedangkan Dwi menjabarkan, delapan Fokus Program Intervensi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah, di mana salah satunya adalah Optimalisasi Penerimaan Daerah dan Manajemen Aset Daerah. “KPK berharap dengan terjalinnya sinergi berkelanjutan antara KPK, DJP dan Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas korupsi,” ujar Dwi.
- 31 views