
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyelenggarakan Dialog Perpajakan dengan tema “Insentif Perpajakan di Masa Pandemi Covid-19” melalui media telekonferensi di Kanwil DJP Kaltimtara, Balikpapan (Kamis, 16/7). Sebanyak 89 peserta yang terdiri dari anggota Ikatan Notaris Indonesia Kalimantan Timur dan Utara, Ikatan PPAT Kalimantan Timur dan Utara, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Balikpapan, dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Samarinda mengikuti jalannya dialog ini di tempat masing-masing.
Kegiatan Dialog Perpajakan ini merupakan salah satu upaya Kanwil DJP Kaltimtara untuk mengedukasi masyarakat dengan informasi perpajakan terkini dari Direktorat Jenderal Pajak dan meningkatkan pengetahuan para pengurus dan anggota asosiasi/organisasi di wilayah Kalimantan Timur dan Utara terkait peran Pajak dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Kegiatan berlangsung pukul 10.00 WITA sampai dengan 12.30 WITA. Narasumber utama adalah Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya. Dalam paparannya, Samon Jaya memberikan ulasan terkait posisi APBN negara Indonesia dibandingkan negara lainnya, distribusi belanja APBN, dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). “Karena negara ini yang sedang terkena wabah Covid-19, pemerintah menggelontorkan dana sebesar 695,2 triliun untuk biaya penanganannya,” tutur Samon Jaya.
Samon Jaya juga memberikan materi perpajakan bagi Notaris dan Konsultan Pajak, seperti hak dan kewajiban serta pemanfaatan situs pajak untuk mempermudah ketika membantu wajib pajak yang melaksanakan jual beli tanah. “Kami (DJP) telah memberikan kemudahan akses secara daring kepada wajib pajak melalui ePHTB,” tambahnya.
- 17 views