
Dalam rangka persiapan implementasi e-Bupot Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 yang akan diberlakukan untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020, KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu menggelar Sosialisasi e-Bupot secara daring dalam bentuk kelas pajak online di Jakarta (Kamis, 30/7).
Kelas pajak online yang dilakukan melalui media aplikasi Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube ini diikuti oleh sekitar 100 peserta. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Dedi Kurniawan. Selanjutnya materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I Soedira Hermanus Mauritis dan Account Representative Seksi Waskon III Endra Sulistian.
Materi yang dibahas dalam kelas pajak kali ini adalah mengenai SPT Masa dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017. Selain itu, pemateri menjelaskan tentang Aplikasi Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 Elektronik yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagai perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direkorat Jenderal Pajak (DJP) atau saluran tertentu yang ditetapkan DJP yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat, dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik. Untuk dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki EFIN dan terdaftar di DJP Online. Jika sudah memiliki akun di DJP Online, wajib pajak mengaktivasi fitur layanan Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 agar dapat menggunakan Aplikasi e-Bupot setelah memiliki Sertifikat Elektronik.
Pada akhir acara, Tim penyuluh KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu membagikan link yang berisi materi e-Bupot PPh Pasal 23/26 kepada peserta kelas pajak agar peserta dapat mempelajarinya lagi. E-Bupot hadir untuk mengurangi beban administrasi KPP dan wajib pajak, pembenahan kualitas data pihak ketiga serta sebagai upaya peningkatan layanan kepada wajib pajak.
- 126 views