KPP Pratama Pontianak Barat kembali mengadakan Kelas Pajak Penggunaan Aplikasi e-Bupot PPh Pasal 23/26 secara daring melalui aplikasi Zoom Meetings di ruang konseling KPP Pratama Pontianak (Rabu, 22/7). Ini merupakan Kelas Pajak kedua dengan materi e-Bupot PPh Pasal 23/26 yang diselenggarakan di hari yang sama dengan sesi sebelumnya. Acara dilaksanakan dari pukul 13.30 s.d. 15.30 WIB dan terdapat 30 Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengikuti acara ini.

Narasumber yang hadir menyampaikan materi pada sesi kedua ini adalah Account Representative KPP Pratama Pontianak Barat Zaki Muhammad dan Gilbert Tigana Sibarani. Acara berlangsung dengan baik, nampak dari antusiasme para peserta pada saat sesi tanya jawab. Terdapat beberapa pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber, satu diantaranya terkait kewajiban penggunaan aplikasi e-Bupot.

“Untuk transaksi yang dilakukan di masa Juli 2020 masih bisa menggunakan bukti potong yang dalam bentuk hardcopy, namun untuk transaksi yang dilakukan di masa Agustus 2020 dan seterusnya, semua PKP diwajibkan untuk membuat bukti potong dan melaporkan SPT Masa PPh nya melalui aplikasi e-Bupot," jawab Zaki, sebagai respon terhadap pertanyaan tersebut.

Aplikasi e-Bupot sendiri sudah diperkenalkan dan ditetapkan sejak tahun 2017 namun pada saat itu wajib pajak KPP Pratama Pontianak Barat belum diwajibkan untuk menggunakan aplikasi tersebut. Dengan ditetapkannya Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-269/PJ/2020, PKP yang terdaftar di KPP Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong PPh Pasal 23/26, maka mulai Agustus 2020 para PKP harus membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dengan aplikasi e-Bupot.