Dua orang Account Representative KPP Pratama Majalaya, Ni’mah Fitriyani dan Dinda Dwi Apriadi, hadir sebagai narasumber pada siaran radio dalam program “Bincang Pajak” PRFM Bandung di Bandung (Jumat, 17/7). Program ini merupakan kegiatan rutin yang diadakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I setiap dua minggu sekali pada hari Jumat.

Bincang Pajak yang berlangsung pukul 08.00-09.00 WIB ini dipandu oleh Alexandria Cempaka Harum, dengan topik  yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Produk Digital dari Luar Negeri.

Dalam perbincangan tersebut, dijelaskan tentang gambaran umum, tujuan dan mekanisme pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.03/2020 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020.

Ni’mah menuturkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

“Nantinya pemanfaatan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud seperti langganan streaming music maupun jasa online dari luar negeri oleh konsumen di dalam negeri dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen,” sambung Dinda.

Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Untuk gelombang pertama, DJP telah menunjuk enam perusahaan global yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia diantaranya yaitu Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para wajib pajak yang telah menunaikan kewajiban perpajakannya," pungkas Ni’mah menutup perbincangan.