
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying mengadakan seminar yang dilakukan melalui aplikasi berbasis internet atau yang biasa disebut dengan webinar di Cibeunying (Kamis, 16/7).
Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi kepada wajib pajak terkait Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020. Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia dan melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23/26 melalui e-Bupot.
Aplikasi berbasis web e-Bupot di situs www.pajak.go.id bertujuan untuk memudahkan dalam pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 secara elektronik.
Kegiatan webinar ini diikuti oleh 82 peserta yang sebelumnya telah menerima undangan webinar yang dikirim oleh KPP Pratama Bandung Cibeunying melalui email.
Kegiatan ini dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom. Sebelumnya, setelah peserta mendapatkan undangan webinar, peserta diminta untuk melakukan konfirmasi terkait kesediaan mengikuti webinar dengan mengirimkan nama wajib pajak, NPWP, nama peserta yang mewakili, nomor gawai, serta email. Dalam undangan tersebut juga dilampirkan materi pengantar terkait e-Bupot agar peserta mendapatkan gambaran dan bisa mempelajari terlebih dahulu sebelum mengikuti webinar. Selanjutnya, KPP Pratama Bandung Cibeunying mengirimkan link webinar melalui email peserta yang telah melakukan konfirmasi.
Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan dua narasumber yaitu Amin dan Ridwan Frediawan. Keduanya adalah Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Bandung Cibeunying.
Setelah proses registrasi, narasumber memberitahukan tata tertib webinar dan kemudian menyampaikan materi e-Bupot. Selama acara berlangsung peserta dapat mengajukan pertanyaan melalui kolom pesan pada aplikasi tersebut. Di akhir acara, narasumber menjawab pertanyaan yang telah diajukan oleh peserta.
"Terima kasih atas penjelasannya, Pak. Sangat bermanfaat sekali," ungkap Dede Yanti, salah satu perwakilan peserta.
Dengan adanya kegiatan ini, Amin dan Ridwan berharap wajib pajak, terutama yang sudah wajib menggunakan e-Bupot mendapatkan informasi yang dibutuhkan dengan jelas sehingga dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik.
- 112 views