Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan PMK 231/PMK.03.2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Instansi Pemerintah dan Kewajiban Bendahara di Aula Gerbang Emas, Kabupaten Gorontalo Utara (Senin, 13/7).

Materi sosialisasi Tata Cara Pendaftaran NPWP dipaparkan oleh Dimas Havis Farasi yang mengimbau kepada bendahara se-Gorontalo Utara untuk melakukan perubahan data instansi masing-masing agar data instansi tersebut menjadi lebih mutakhir dan dapat diterbitkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Sedangkan materi sosialisasi Kewajiban Bendahara dipaparkan oleh Nugroho Ponco Utomo.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan saat pandemi sehingga dibagikan masker juga saat pelaksanaan kegiatan tersebut.(FW)