
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan sosialisasi Fasilitas Perpajakan dalam rangka penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) melalui webinar di Jakarta (Kamis, 16/07). Acara ini merupakan hasil kerja sama Ditjen Pajak dan PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) dan dihadiri oleh sekitar 600 perwakilan rumah sakit seluruh Indonesia.
Kasubdit Penyuluhan Perpajakan Aan Almaidah Anwar dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa dalam masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi pengusaha, salah satunya insentif pajak. Namun realisasi insentif pajak masih sangat rendah. Terutama tenaga medis dan pendukung lainnya yang menangani Covid-19.
Aan juga menyampaikan, DJP sangat mengapresiasi sekali tenaga-tenaga kesehatan yang berjibaku ketika menghadapi lonjakan pasien yang terkena Covid-19, kurangnya APD (Alat Pelindung Diri), hingga kurangnya ruang isolasi. Menangani pasien Corona itu semuanya serba khusus, mulai dari ruangan, suster, hingga dokter. Tenaga kesehatan yang sudah menangani pasien Covid-19 tidak bisa menangani pasien penyakit lain karena beresiko menularkan. Sudah banyak tenaga kesehatan yang meninggal karena virus ini.
Sementara Ketua Umum PERSI dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M. Kes dalam sambutannya menyambut baik kegiatan sosialisasi ini karena kegiatan ini dilakukan dalam rangka bagaimana informasi insentif ini menjadi terang dan jelas karena komunikasi merupakan hal yang sangat penting.
Anggota PERSI saat ini terdapat 2.920 rumah sakit terdiri dari rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan yayasan pendidikan. Sedangkan rumah sakit yang ditunjuk menangani Covid-19 yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan dan Keputusan Gubernur berjumlah 839, akan tetapi faktanya rumah sakit seluruh Indonesia melakukan balance act di mana potensi orang yang menularkan di rumah sakit atau tertular dari pasien yang hadir ke rumah sakit itu sangat tinggi disebabkan wabah pandemi ini sudah menjamah hampir wilayah di Indonesia.
Lebih lanjut, Kuntjoro Adi juga mengucapkan terima kasih atas insentif ini sehingga rumah sakit dapat memiliki arus kas yang baik untuk penanggulangan Covid-19 dan insentif ini juga memberikan penghargaan kepada tenaga-tenaga rumah sakit juga semakin menjadi lebih baik. Kuntjoro juga berharap sosialisasi ini dapat dilakukan terus menerus.
Terdapat dua narasumber pada kegiatan sosialisasi kali ini, yakni A. Rizky Satria Putra dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, dan Anggrainny dari Direktorat Peraturan Perpajakan II, dengan moderator Ikhwanudin dari Direktorat P2Humas.
Dalam sambutan penutupannya, Aan berharap melalui kegiatan ini, rumah sakit dan tenaga kesehatan dapat memanfaatkan insentif ini secara optimal dan dapat menginformasikan ke anggota PERSI lainnya yang belum mengikuti kegiatan sosialisasi ini. (ikh)
- 95 views