
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali mengadakan acara edukasi perpajakan daring dengan mengambil tema penerbitan NPWP Instansi Pemerintah di Negara, Jembrana, Bali (Senin, 22/06). Acara edukasi daring ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
Acara ini diikuti oleh 31 Instansi Pemerintah yang tersebar di Kabupaten Jembrana. Adapun media yang digunakan adalah aplikasi Zoom Meeting dengan login Id Meeting dan Password dibagikan melalui grup WhatsApp yang telah dibuat sebelumnya oleh Tim Penyuluh KP2KP Negara. Penggunaan Grup WhatsApp juga dinilai dapat mempermudah komunikasi antara KP2KP Negara dengan Instansi Vertikal di Jembrana.
Edukasi daring dimulai pukul 10.00 WITA diawali oleh sambutan Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya. Dalam sambutannya, Putra menekankan pentingnya tertib administrasi bagi bendahara instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Putra juga berpesan agar bendahara dapat segera menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perbaikan data NPWP instansi pemerintah. ”Karena jangka waktu yang mendesak, saya berharap semua instansi vertikal menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebelum 30 Juni 2020,” tambah Putra.
Selanjutnya, Ersia Putri Dwi Suryanti selaku tim penyuluh KP2KP Negara menjelaskan dasar hukum maupun persyaratan yang dibutuhkan instansi vertikal dalam penerbitan NPWP Instansi pemerintah. Ersia juga menjelaskan mengenai mekanisme pelaksanaan hingga kapan penggunaan NPWP instansi pemerintah. ”NPWP instansi pemerintah akan mulai berlaku pada masa Juli 2020, silahkan bapak dan ibu bendahara menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan,” jelas Ersia.
”PMK-231 ini akan menjadi landasan aturan bagi bendahara yang akan melaksanakan kewajiban perpajakan mulai dari memotong atau memungut hingga pelaporan pajak,” paparnya. Menurutnya ada beberapa perubahan dalam pemotongan maupun pemungutan pajak seperti objek-objek yang dikecualikan dan batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh 22 dan PPN oleh instansi pemerintah.
Selain itu, dengan dihapuskannya NPWP lama tidak menggugurkan kewajiban-kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi. ”Bagi instansi pemerintah yang belum melaksanakan administrasi perpajakan atau terdapat tunggakan saat menggunakan NPWP yang lama, silahkan segera melengkapi atau melunasi kewajiban perpajakannya,” tambah Ersia.
"Jika dalam penjelasan saya masih ada yang belum dimengerti atau selama acara mengalami kendala jaringan internet, silahkan bapak/ibu dapat berkonsultasi melalui grup WhatsApp yang telah kami sediakan," tambah Ersia saat menutup acara edukasi daring ini. Ersia berharap bendahara dapat memahami berbagai aturan baru terkait aspek perpajakan instansi pemerintah.
- 33 views